Berdasarkan data Korps lalu lintas Polri, tercatat angka kecelakaan pada saat arus mudik dan balik tahun 2017 lalu sebanyak 1.299 kasus. Bahkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat itu sebanyak 292 orang, belum lagi korban luka berat dan cacat permanen kurang lebih sebanyak 356 orang. Menanggapi hal tersebut Simasnet meluncurkan produk khusus di tahun 2018 ini dalam memberikan perlindungan maksimal kepada setiap pemudik yaitu asuransi mudik.
Asuransi tersebut sangat begitu membantu para pemegang polis, karena dapat melindungi dirinya dari setiap kejadian yang tidak diharapkan seperti meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap dan perawatan intensif akibat kecelakaan lalu lintas saat mudik. Produk ini dirancang dengan sungguh – sungguh, guna memberikan solusi kepada setiap peserta asuransi demi kelancaran dalam setiap perjalanan mudiknya. Produk asuransi ini juga sangat terjangkau yaitu premi per polisnya hanya Rp 50.000,- saja. Adapun beberapa keuntungan terkait produk asuransi dari Simasnet ini, akan diulas pada pemaparan berikut ini.
Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
Kejadian diluar dugaan mungkin saja terjadi pada setiap perjalanan mudik Anda. Kemungkinan terburuknya ialah meninggal dunia akibat kecelakaan, baik itu menggunakan kendaraan umum ataupun pribadi. Keuntungan menjadi peserta asuransi dari Simasnet ini yaitu Anda akan mendapatkan santunan meninggal dunia dengan besar jaminan Rp 25.000.000,- bagi peserta dewasa dan Rp 10.000.000,- bagi peserta Anak.
Santunan cacat tetap akibat kecelakaan
Kecelakaan yang tidak bisa dihindari karena terjadi diluar perkiraan kita, selayaknya Anda melindungi diri dari hal tersebut dengan memberikan jaminan pada setiap perjalanan mudik Anda dan keluarga. Simasnet mengeluarkan produk asuransi mudik untuk memberikan kenyamanan, ketenangan dan keamanan dalam setiap perjalanan mudik Anda dan keluarga. Keuntungan kedua dari asuransi ini ialah ketika terjadi kecelakaan saat perjalanan mudik dan berakibat pada cacat tetap, maka santunan akan diberikan dengan besar jaminan Rp 25.000.000,- bagi peserta dewasa dan Rp 10.000.000,- bagi peserta Anak.
Biaya perawatan medis akibat kecelakaan
Santunan perawatan atau pengobatan dokter akibat kecelakaan saat mudik yaitu maksimum pertanggungan Rp 250.000,- per peserta dan penggantian maksimal per polis dalam satu kejadian yaitu maksimal Rp 100.000.000,- baik untuk dewasa (18 – 60 tahun) maupun Anak (1 – 17 tahun).
No comments
Post a Comment