Kendaraan adalah salah satu barang yang berharga. Sehingga munculah sistem asuransi untuk kendaraan. Dengan adanya asuransi ini maka pemilik kendaraan akan dibantu dalam penjaminan kendaraannya dari resiko tidak terduga di masa yang akan datang. Pihak asuransi akan berperan untuk menjamin pertanggungan jika terjadi resiko tidak terduga.
Adapun syarat untuk mengikuti asuransi kendaraan adalah sebagai berikut :
1. Barang milik sendiri
Yang pasti saat hendak mendaftarkan kendaraan anda pada asuransi, kendaraan tersebut harus benar benar milik anda sendiri. Anda tidak bisa mendaftarkan barang milik orang lain yang dipinjam, barang gadaian, apalagi barang hasil curian. Bukti bahwa kendaraan yang anda miliki adalah milik sendiri bisa dilampirkan surat surat kendaraan seperti bpkb kendaraan anda.
2. Menyertakan surat keterangan penghasilan
Pihak perusahaan juga akan meminta anggota asuransi kendaraan untuk mengumpulkan surat keterangan penghasilan. Hal ini tentunya untuk mengukur kemampuan anggota asuransi dalam pembayaran premi. Tentunya premi dan klaim yang diambil akan disesuaikan dengan tingkat penghasilan dari anggota asuransi. Namun syarat ini bersifat tidak baku atau hanya berdasarkan kebijakan perusahaan asuransi saja, sebab setiap perusahaan asuransi akan berbeda kebijakannya.
3. Identitas yang jelas
Saat hendak mendaftar sebagai anggota asuransi anda juga akan diminta untuk mengisi formulir yang isinya adalah pertanyaan mengenai identitas anda. Pastikan anda mengisi identitas dengan jelas dan lengkap. Serta jangan ada identitas yang direkayasa. Sebab jika ada identitas yang direkayasa maka akan menjadi masalah yang cukup rumit ke depannya.
4. Membayar biaya pendaftaran
Biasanya ada biaya yang ditetapkan di awal pendaftaran. Baik biaya administrasi maupun biaya dengan sejumlah premi di bulan ke satu. Maksudnya adalah supaya tidak ada penunggakan dalam pembayaran premi yang pertama. Selain itu biasanya pada biaya pendaftaran disertakan juga biaya simpanan atau investasi yang merangkap dengan premi bulan pertama.
Itulah syarat yang umum untuk mengikuti asuransi kendaraan. Pastikan kendaraan anda sudah didaftarkan asuransi sejak dini supaya terhindar dari kerugian pertanggungan resiko.
No comments
Post a Comment