Sekarang ini banyak sekali orang yang lebih memilih produk simpanan berupa deposito daripada produk tabungan biasa. Alasan utama mengapa banyak orang yang lebih memilih untuk menyimpan uang dalam produk deposito karena bunga yang ditawarkan lebih tinggi daripada tabungan biasa. Meskipun bunga deposito lebih tinggi, tapi produk simpanan ini tidak bisa asal kamu ambil begitu saja. Kamu hanya bisa mengambil uang di deposito pada waktu tertentu saja.
Pengertian dari deposito sendiri yaitu produk simpanan di bank yang mana kamu hanya bisa melakukan penyetoran dan penarikan pada waktu-waktu tertentu. Jika kamu menarik dana di simpanan deposito maka kamu akan dikenakan penalti. Semakin besar dana yang kamu simpan di deposito, maka akan semakin banyak pula bunga deposito yang akan kamu terima.
Selain dimanfaatkan sebagai tabungan berjangka, deposito juga dianggap sebagai salah satu produk investasi yang paling menguntungkan. Produk investasi deposito seperti ini juga memiliki keuntungan yang relatif stabil apabila dibandingkan dengan produk lain seperti saham, emas, ataupun obligasi pemerintah. Tapi, apakah kamu tahu bagaimana ciri-ciri dari produk deposito ini? Jika belum, perhatikan poin-poin berikut ini.
Jumlah Minimum Setoran
Biasanya saat kamu membuka rekening di bank kamu akan diberikan batas minimum setoran yang harus dibayarkan untuk pertamakalinya. Hal tersebut juga berlaku pada deposito. Namun, pada tabungan deposito minimum setoran dana yang harus dibayarkan yaitu berkisar Rp 5 juta. Jangan khawatir, setiap bank memiliki kebijakannya masing-masing.
Jangka Waktu yang Diberikan
Deposito pada dasarnya memiliki jangka waktu simpanannya sendiri, jadi kamu tidak bisa asal megambil dana dari deposito sebelum jangka waktu tersebut. Umumya, nasabah akan diberikan sejumlah pilihan jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, 12, bahkan 24 bulan. Dari sejumlah pilihan tersebut kamu harus bisa memperkirakan tujuan kamu menyimpan dana di deposito, selain karena mengincar keuntungan pada bunga deposito.
Sebagai contoh misalnya, kamu ingin memanfaatkan simpanan deposito ini sebagai dana darurat maka akan lebih baik jika kamu memilih jangka waktu dibawah 24 bulan.
Resiko yang Tidak Terlalu Besar
Deposito dapat dikatakan merupakan produk simpanan dengan resiko yang sangat minim. Hal ini pun dikarenakan deposito memiliki jaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan syarat tertentu dan tentu saja bank yang kamu pilih merupakan bank yang tercatat sebagai anggota LPS dan jaminan tersebut juga berlaku apabila deposito yang dijaminkan berjumlah kurang dari Rp 2 miliar dengan suku bunga sebesar 7,5%. Apabila kamu memiliki simpanan di deposito dengan jumlah lebih dari Rp 2 miliar, maka LPS tidak akan memberikan jaminan pada simpanan anda tersebut.
Deposito Dapat Digunakan Sebagai Jaminan
Nah, untuk yang satu ini sepertinya masih banyak yang belum paham atau bahkan belum mengetahuinya sama sekali. Jadi, deposito itu merupakan aset yang bisa kamu jadikan sebagai jaminan apabila kamu ingin mengajukan pinjaman ke bank. Selain tanah, rumah, atau aset harta berharga lainnya, kamu juga bisa menjadikan simpanan deposito sebagai jaminan. Namun yang perlu kamu ingat adalah tidak semua bank dapat menerima deposito sebagai jaminan.
Produk yang Dikenakan Pajak
Hal lain yang perlu kamu ketahui adalah deposito merupakan produk yang dikenakan wajib pajak. Jadi, keuntungan yang kamu terima akan dikenakan pajak sebesar 20%. Tapi, jangan terlalu kecewa karena kamu masih bisa menikmati 80% dari bunganya, bukan?
No comments
Post a Comment